Faktor Yang Menghambat Implementasi Dari Peraturan Daerah Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Bangunan Gedung Di Kecamatan Lasusua Terhadap Pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB)

Authors

  • Wa Ode Intan Kurniawati Universitas Sulawesi Tenggara

Keywords:

Faktor penghambat, garis sempadan, bangunan gedung

Abstract

Salah satu pelanggaran ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor  2 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung di wilayah Kecamatan Lasusua yaitu, pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB). Terhadap pelanggaran tersebut dilakukan teguran  terhadap masyarakat pemilik bangunan rumah/ruko. Ada beberapa faktor yang memungkinkan pemilik bangunan itu melanggar GSB. 

Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan yuridis empiris. Jenis dan sumber data penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dokumentasi dan studi kepustakaan.

Adapun Faktor yang menghambat Implementasi dari Peraturan Daerah Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Bangunan gedung di KecamatanLasusua terhadap pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB), yaitu rendahnya penerapan sanksi hukum yang diberikan, tidak adanya kordinasi/surat rekomendasi ke Satpol PP maupun Instansi terkait untuk melakukan Pembongkaran Bangunan, faktor ketidaktahuan masyarakat tentang peraturan larangan pembangunan Rumah/Ruko melebihi GSB, faktor  budaya masyarakat yang individualisme dan monitoring/pengawasan dari Dinas PUPR masih kurang, sehingga masih banyak bangunan rumah/ruko di Kecamatan Lasusua di dirikan tampa IMB dan melanggar GSB, serta adanya penambahan bangunan di kemudian hari yang terlepas dari pengawasan Dinas PUPR sehingga menyebabkan pemilik bangunan gedung mendirikan bangunan gedung melebihi Garis Sempadan Bangunan (GSB) di Kecamatan Lasusua

 

References

Adrian Sutedi, Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik (Sinar Grafika, 2010)

Nuzula Hidayah Briliannisa, Implementasi Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun2009 Tentang Bangunan Gedung (Studi Kasus Pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (Gsb) DiKelurahan Gajahmungkur)‖ (Phd Thesis, Universitas Negeri Semarang, 2016),

Nuzula Hidayah Briliannisa, Implementasi Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bangunan Gedung (Studi Kasus Pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (Gsb) Di Kelurahan Gajahmungkur)‖ (Phd Thesis, Universitas Negeri Semarang, 2016)

Rianto Adi, Metodologi Penelitian Sosial Dan Hukum, Granit, Jakarta ,2004

Ruang Dalam Kerangka Otonomi Daerah‖ (Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia R.I., 2014),

Soeajono Sukanto, Penelitian Hukum Empiris, Rajawali, Jakarta 1984,

Wayan Parsa, Laporan Akhir Tim Pengkajian Hukum Tentang Penegakan Hukum Penataan

Perda Kab.Kolaka Utara No.2 Tahun 2013 Tentang Bangunan Gedung

https:id.m.wikipedia.org/wiki/bangunan

Downloads

Published

2023-09-18

How to Cite

Wa Ode Intan Kurniawati. (2023). Faktor Yang Menghambat Implementasi Dari Peraturan Daerah Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Bangunan Gedung Di Kecamatan Lasusua Terhadap Pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB). Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan, 1(2), 108–120. Retrieved from https://jurnal.unusultra.ac.id/index.php/jisdik/article/view/28

Similar Articles

<< < 1 2 3 

You may also start an advanced similarity search for this article.