Proses Penyelesaian Terhadap Nasabah Yang Melakukan Wanprestasi Pada Akad Murabahah Di BMT Mapan Mandiri Kantor Cabang Lasusua

Authors

  • Wa Ode Intan Kurniawati Universitas Sulawesi Tenggara

Keywords:

Nasabah;Wanprestasi;Akad Murabahah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya wanprestasi dalam perjanjian akad murabahah dan bagaimanakah proses penyelesaian terhadap nasabah yang  melakukan wanprestasi dalam perjanjian murabahah pada BMT Mapan Mandiri.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, yang dilakukan dengan cara langsung yaitu melalui proses wawancara dengan pihak yang dianggap mengetahui masalah yang sedang diteliti.

Penyelesaian nasabah wanprestasi dapat ditangani dengan cara melakukan penagihan secara intensif kepada nasabah, melakukan restrukturisasi dan langkah terakhir melakukan penyitaan jaminan bagi nasabah yang tidak memiliki itikad baik.

References

Abdul manan, Hukum Ekonomi Syariah dalam Perspektif kewenangan Peradilan Agama, Kencana Prenada media grop, Jakarta 2010

Amalia, Euis, keadilan distribusi dalam ekonomi islam, penguatan peran LKM dan UKM di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta,2009.

Amelia, Eus, Keadilan distribusi dalam ekonomi islam,penguatan peran LKM dan UKM di Indonesia, Rajawali Prs, Jakarta, 2009

Andi Soemitra,Bank dan lembaga keuangan Syariah, kencana, Jakarta, 2010,

Lailatus Sa’adah,Skripsi, peran pembiayaan mudharabah pada perkembngn usaha dan pendapatan BMT Tuban UIM,2017.

Muhammad Ridwan, Manajemen Baitul Maal Wa Tamwil, UII Pres Yogyakarta, 2004

Neni Sri Imaniyani, Jurnal:”aspek-aspek hukum BMT (Baitul Maal Wat Tamwil), PTCA Bakti, 2010

Nurul huda dan Muhammad Heykal, Lembaga islam tinjauan teoritis dan preaktis, Prenada media grop, Jakarta, 2010

Nurul Huda, dan Muhammad Heykal,lembaga keuangan islam, tinjauan teoritis dan praktis,prenada media grup, Jakarta2010

Rizal yaya,dkk, Akutansi Perbankan Syariah, Salembat empat, Jakarta, 2017

Trisadini.P.Usanti, Hukum perbankan, kencana, Depok, 2017

Zainuddin, Hukum Perbankan Islam, Pustaka rabbanil Indonesia, Ciputat, 2018,

Downloads

Published

2023-09-18

How to Cite

Wa Ode Intan Kurniawati. (2023). Proses Penyelesaian Terhadap Nasabah Yang Melakukan Wanprestasi Pada Akad Murabahah Di BMT Mapan Mandiri Kantor Cabang Lasusua. Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan, 1(2), 83–96. Retrieved from https://jurnal.unusultra.ac.id/index.php/jisdik/article/view/31