Penerapan Penegakan Hukum Bagi Yang Melakukan Pelanggaran Garis Sempadan Bangunan Di Kecamatan Lasusua

Authors

  • Wa Ode Intan Kurniawati Universitas Sulawesi Tenggara

Keywords:

pelanggaran, Garis sempadan Bangunan

Abstract

Salah satu pelanggaran ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung di wilayah Kecamatan Lasusua yaitu, pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB). Terhadap pelanggaran tersebut dilakukan teguran terhadap masyarakat pemilik bangunan rumah/ruko. Ada beberapa faktor yang memungkinkan pemilik bangunan itu melanggar GSB.

Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan yuridis empiris. Jenis dan sumber data penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dokumentasi dan studi kepustakaan.

Hasil penelitian menunjukan bahwa Penerapan Sanksi yang diberikan terhadap pemilik bangunan gedung yang melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) adalah sanksi administratif yang terdiri atas Surat Peringatan/Teguran dan sampai peneliti melakukan penelitian belum ada sanksi yang lebih tegas terhadap pelaku pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB).

References

Adrian Sutedi, Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik (Sinar Grafika, 2010

Nuzula Hidayah Briliannisa, Implementasi Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bangunan Gedung (Studi Kasus Pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (Gsb) Di Kelurahan Gajahmungkur)‖ (Phd Thesis, Universitas Negeri Semarang, 2016

dikutip 25 September 2022 Pukul 20.22

http://www.imagebali.net/detail-artikel/1049-arti-garis-sempadanbangunan-dan-fungsinya.php,

https:id.m.wikipedia.org/wiki/bangunan dikutip 25 September 2022 Pukul 19.52 WITA

Nuzula Hidayah Briliannisa, Implementasi Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bangunan Gedung (Studi Kasus Pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (Gsb) Di Kelurahan Gajahmungkur)‖ (Phd Thesis, Universitas Negeri Semarang,

Nuzula Hidayah Briliannisa, Implementasi Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bangunan Gedung (Studi Kasus Pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (Gsb) Di Kelurahan Gajahmungkur)‖ (Phd Thesis, Universitas Negeri Semarang, 2016

Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis,Genta Pub., 2009

Wayan Parsa, Laporan Akhir Tim Pengkajian Hukum Tentang Penegakan Hukum Penataan Ruang Dalam Kerangka Otonomi Daerah‖ (Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia R.I., 2014

Downloads

Published

2023-09-18

How to Cite

Wa Ode Intan Kurniawati. (2023). Penerapan Penegakan Hukum Bagi Yang Melakukan Pelanggaran Garis Sempadan Bangunan Di Kecamatan Lasusua. Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan, 1(2), 97–107. Retrieved from https://jurnal.unusultra.ac.id/index.php/jisdik/article/view/29