Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Perang Berdasarkan Ratifikasi Hukum Humaniter Internasional

Authors

  • Ismilati Ikromah, Rizal Abdi Pratama, Lika Mutrovina, Rani Andini Putri, Riyansyah UIN Sultan Maulana Hasanuddin

Keywords:

Anak-anak; Perempuan; Hukum Humaniter; Perang

Abstract

Tulisan ini membahas tentang perlindungan terhadap perempuan dan anak korban perang Israel dan Palestina yang ditinjau dari perspektif yuridis yaitu hukum humaniter internasional. Hukum Humaniter Internasional dibuat untuk mengatur agar perang tetap mengedepankan asas kemanusiaan dan tidak dilakukan secara membabi buta. Permasalahan yang menjadi dasar penelitian ini adalah bagaimana hukum humaniter internasional mengatur perlindungan perempuan dan anak-anak saat keadaan perang, dan bagaimana sanksi hukum bagi anggota angkatan bersenjata yang melakukan tindakan kejahatan perang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan-pendekatan yang digunakan adalah peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan kasus (case approach). Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu teknik studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hukum humaniter internasional melarang keras anak-anak dan perempuan di jadikan objek penyerangan dan kekerasan dalam perang. Hal tersebut secara khusus telah di bahas pada Konvensi Jenewa IV tentang perlindungan orang sipil di waktu perang. Israel telah melanggar aturan tersebut dan melakukan tindakan yang tergolong kejahatan berat, sehingga tentara Israel dapat diadili ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC). PBB dapat memberikan intervensi menengahi permasalahan kedua negara dengan membuat Resolusi Dewan Keamanan PBB. Apabila resolusi di langgar maka sanksi hukum dapat di jatuhkan sesuai pasal piagam PBB.

References

Ambarwati. (2010). Hukum Humaniter Internasional dalam Studi Hubungan Internasional. Jakarta: Rajawali Pers.

Arlina Permanasari dkk. (1999). Pengantar Hukum Humaniter, International Committee of the Red Cross, Jakarta: Mianiita Print.

Bachtiar. (2018). Metode Penelitian Hukum, UNPAM Press, Banten.

Alexander, Amanda. (2015). A Short History of International Humanitarian Law. The European Journal of International Law, Vol 26, No.1, pp. 109-138.

Ardiata, Z. F., dkk. (2022). Pandangan Hukum Humaniter Internasional Terhadap Konflik Perseteruan Bersenjata Israel-Palestina. Ganesha Law Review, Vol. 4, No. 1, pp. 24-32.

Failin, dkk. (2022). Perlindungan Hak Anak dan Hak Perempuan sebagai Bagian Dari HAM di Indonesia Melalui Ratifikasi Peraturan Internasional. Jurnal Cendekia Hukum, Vol. 7, No. 2, pp. 312-328.

Halima, S. N., dkk (2016). Peranan Dewan Keamanan PBB Terhadap Kasus Kejahatan Perang dalam Konflik Bersenjata Non Internasional Di Nigeria. Diponegoro Law Journal , Vol 5, No.3, pp. 1-16.

Lestari, Raissa. (2017). Implementasi Konvensi Internasional Tentang Hak Anak (Convention On The Rights Of The Child) di Indonesia (Studi Kasus: Pelanggran Terhadap Hak Anak di Provinsi Kepulauan Riau 2010-2025). JOM FISIP, Vol 4, No. 2, pp. 1-10.

Restuningtias, I. R., dkk. (2017). Analisis Yuridis Perlindungan Tawanan Anak Dalam Perspektif Hukum Humaniter Internasional (Studi Kasus: Tawanan Anak Palestina oleh Tentara Israel). Diponegoro Journal Law, Vol 6, No. 2, pp. 1-16.

Putra, I. G. S. Y., dkk. (2022). Perlindungan Hukum Anak Korban Perang dalam Perspektif Hukum Humaniter Internasional (Studi Kasus Tawanan Perang Anak Palestina oleh Israel). E-Journal Komunikasi Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha, Vol 5, No.2, pp. 243-259.

Sari, Indah. (2021). Tinjauan Yuridis Hubungaan Kejahatan Perang dan Hukum Humaniter Internasional. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol.11, No.2, pp. 23-43. Https://Doi.Org/10.35968/Jihd.V11i2.766

Sarsito, Totok. (2009). Perang Dalam Tata Kehidupan Antarbangsa. Jurnal Komunikasi Masa, Vol 2, No. 2, pp.112-126.

Sationo, T. I. (2019). Humanitarian Intervention Menurut Hukum Internasional dan Implikasinya dalam Konflik Bersenjata. Jurnal Pranata Hukum, Vol 2,No.1, pp. 66-88.

Sulistia, Teguh. (2021). Pengaturan Perang dan Konflik Bersenjata dalam Hukum Humaniter Internasional. Indonesian Journal Of International Law, Vol 4, No.3, pp. 526-555. Doi: 10.17304/Ijil.Vol4.3.157

Tirta, A. L. (2011). Kekuatan Resolusi Majelis Umum PBB (UNGA) dan Dewan Keamanan PBB (UNSC) sebagai Sumber Hukum Internasioanal. Jurnal Yustika: Media Hukum Dan Keadilan, Vol 14,No. 1, pp. 93-107.

Triana, Nita. (2009). Perlindungan Peremuan dan Anak Ketika Perang dalam Hukum Humaniter Internasional. Jurnal Studi Gender Dan Anak, Vol 4, No. 2, pp. 320-334.

Alsafin, R., Amer, R., (2023). No Privacy, No Water: Gaza Women Use Period-Delaying Pills Amid Israel War. AlJazeera. https://www.aljazeera.com/news/2023/10/31/no-privacy-no-water-gaza-women-use-period-delaying-pills-amid-war di unduh pada tanggal 25 November 2023.

El Rahman, Vanny. (2021). Apakah Bisa Israel Diadili Di Mahkamah Internasional?. IDN Times. https://www.idntimes.com/news/world/vanny-rahman/apakah-bisa-israel-diadili-di-mahkamah-internasional di unduh pada tanggal 28 November 2023

Mohan, Megha. (2019). Anak-Anak Palestina yang Ditahan Tentara Israel: Satu-Satunya Negara yang Terapkan Hukuman Militer. bbc News Indonesia https://www.bbc.com/indonesia/dunia-49525049 di akses pada tanggal 28 November 2023.

Indraswari. D. L. (2023). Anak-Anak, Korban Terbesar Konflik Israel dan Hamas di Gaza. Kompas. https://www.kompas.id/baca/riset/2023/11/06/anak-anak-korban-terbesar-konflik-israel-dan-hamas-di-gaza?utm_source=kompasid&utm_medium=link_shared&utm_content=copy_link&utm_campaign=sharinglink&open_from=Share_Button di unduh pada tanggal 28 November 2023

Konvensi Jenewa IV 1949 tentang Perlindungan Orang-Orang Sipil Saat Perang

Konvensi Hak Anak 1989

Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1949 (1977) tentang Protokol Opsional

Konvensi Hak Anak Menangani Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata.

Statuta Roma 1998 Tentang Mahkamah Pidana Internasional

United Nations Charter (Piagam PBB)

World Health Organization (WHO)

Downloads

Published

2024-01-09

How to Cite

Ismilati Ikromah, Rizal Abdi Pratama, Lika Mutrovina, Rani Andini Putri, Riyansyah. (2024). Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Perang Berdasarkan Ratifikasi Hukum Humaniter Internasional. Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan, 2(1), 55–65. Retrieved from https://jurnal.unusultra.ac.id/index.php/jisdik/article/view/61

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 

You may also start an advanced similarity search for this article.