Upaya Mewujukan Keadilan Rehabilitatif Dalam Perkara Pidana Pada Pengadilan Negeri Kendari (Studi Perkara Nomor : 257/PID.B/2023/PN.KDI)
Keywords:
Upaya, Putusan Berkeadilan, Rehabilitasi, Putusan Nomor 257/Pid.B/2023/PN.KdiAbstract
Tujuan pemidanaan itu sendiri diharapkan dapat menjadi sarana perlindungan masyarakat, rehabilitasi dan resosialisasi, pemenuhan pandangan hukum adat, serta aspek psikologi untuk menghilangkan rasa bersalah bagi yang bersangkutan. Penelitian ini bertujuan untuk Mengetahui Pengadilan Negeri Kendari atau majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut menghadirkan sebuah keadilan rehabilitatif dalam proses perkara Khusunya dalam perkara Nomor : 257/Pid.B/2023/PN.Kdi. Penelitian ini dilakukan dengan Metode penelitian ini dilakukan secara normatif. Hasil penelitian menunjukkan upaya mewujukan Keadilan Rehabilitatif Dalam Perkara Pidana Pada Pengadilan Negeri Kendari Studi Perkara Nomor : 257/Pid.B /2023/PN.Kdi. tentu sangat dapat dijadikan acuan. dalam kasus saudara Irwansyah ini Pengadilan Negeri Kendari telah berupaya mewujudkan keadilan rehabilitatif tercermin dalam putusan perkara nomor 257/Pid.B /2023/PN.Kdi dimana Pengadilan Negeri Kendari dalam memutus dan memeriksa perkara nomor 257/Pid.B /2023/PN.Kdi tidak sama pandangannya dengan Jaksa dan penyidikan sehingga majelis hakim pengadilan negeri Kendari untuk mewujudkan keadilan rehabilitatif kepada saudara Irwansyah telah efektif dan mewujudkan keadilan.
References
Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum , Citra Aditya Bakti Bandung
Leden Marpaung, 2005 Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika,. Jakarta,
P.A.F Lamintang, 1988. Hukum Penitensier Indonesia, Armico, Bandung,
Suharsimi Arikunto, 2012, Prosedur Penelitiaan Suatu Pendekatan Praktek, , Rineka Cipta, Jakarta
Wirjono Prodjodikoro, 1981Hukum Acara Pidana di Indonesia, Sumur Bandung, Bandung.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Putusan Pengadilan Negeri Kendari Studi Perkara Nomor : 257/Pid.B/2023/PN.Kdi
Edward O. S. Hiariej dalam salah satu sosialisasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitap Hukum Pidana (Media Sosial Pinter Hukum Diakses 10 November 22023)
Edward O. S. Hiariej Dalam, https://www.kemenkumham.go.id/berita-utama/ruu-kuhp-tinggalkan-paradigma-hukum-pidana-sebagai-alat-balasdendam#:~:text=Sementara%20itu%20keadilan%20rehabilitatif%20berarti,hanya%20dipulihkan%2C%20tetapi%20juga%20direhabilitasi. ( Diakses Pada 13 November 2023)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial dan Pendidikan Universitas Nahdlatul Ulama Sulawesi Tenggara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





