Keterkaitan Antara Kebijakan Pemerintah dan Hukum Agama Dalam Melindungi Perempuan

Authors

  • Siti Aisah, Anggiyani, Dewi Ayu, Ulinnuriaazzahroh, Nia Paramita, Neneng Marhamah UIN Sultan Maulana Hasanuddin

Keywords:

Kekerasan; Perempuan; Kebijakan Pemerintah

Abstract

Tulisan ini membahas Keterkaitan Antara Kebijakan Pemerintah dan Hukum Agama dalam Melindungi Perempuan, Kebijakan pemerintah dalam menangani kasus kekerasan seksual dapat di tinjau dari sisi kebijakan tindakan kriminal yang meliputi kebijakan penal (hukum pidana) dan kebijakan non-penal (nonhukum pidana). Dalam artikel ini penulis menggunakan metode penelitian kajian pustaka atau tinjauan pustaka. Dimana penelitian ini melibatkan pengumpulan sumber-sumber pustaka dari berbagai sumber untuk mengembangkan pemahaman yang mendalam dan relevan dengan topik yang ditempuh. Hasil penelitian menunjukan bahwa Upaya dan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia tertulis dalam KUHP, undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT dan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak yang secara mutlak memberikan berbagai perlindungan hukum yang berkaitan dengan masalah perlindungan anak dan perempuan terhadap tindak pidana dan kekerasan seksual. Sedangkan dalam hukum agama sendiri islam telah mengatur perlindungan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap Perempuan dalam QS. Al-Maidah: 33.

References

Alhakim, A. (2021). Kekerasan Terhadap perempuan: Suatu Kajian perlindungan Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, vol.9 No. 1.

Ali, F., & Alam, A. S. (2012). Studi Kebijakan Pemerintah. Bandung: Refika Adimata.

Arifin, A. (n.d.). Islam Melindungi Perempuan Dari Kekerasan Seksual. https://informatics.uii.ac.id

Hanafi, M. M. (2012). Hukum Keadilan dan Hak Asasi Manusia (Tafsir Al-qur'an Tematik). Jakarta: Lajnah Pentasihan Mushaf Al-qur'an.

Jauza, D. (n.d.). Isu kekerasan Seksual Semakin Marak, Pemerintah Kurang Tanggap? Https://Ap.Uinsgd.Ac.Id.

Kharismawati, R. N. (2021). Perlindungan Kaum Perempuan Dalam Presfektif Keislaman dan Keindonesiaan. Jurnal Studi Al-qur'an dan Hukum Vol. 7 No.2.

Monica, M. A. (2022). Kajian Sosiologi Hukum Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual Pada Perempuan. Jurnal Hukum dan Perubahan Sosial, Vol. 2, No. 1, 64-65.

Silap, C. (2019). Peranan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dalam Menangani Kekerasan Terhadap Perempuan di Kota Manado. Jurnal Jurusan Ilmu Pemerintahan, Vol. 3, No. 3, 7.

Suhayati, M. (2011). Kebijakan Daerah Perlindungan Perempuan Terhadap Tindak Kekerasan. Jurnal.dpr.go.id, Vol. 16, No. 4 .

Downloads

Published

2024-01-11

How to Cite

Siti Aisah, Anggiyani, Dewi Ayu, Ulinnuriaazzahroh, Nia Paramita, Neneng Marhamah. (2024). Keterkaitan Antara Kebijakan Pemerintah dan Hukum Agama Dalam Melindungi Perempuan. Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan, 2(1), 94–101. Retrieved from https://jurnal.unusultra.ac.id/index.php/jisdik/article/view/65

Similar Articles

1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.