TRANSFORMASI PERJANJIAN ELEKTRONIK MELALUI SMART CONTRACT DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERIKATAN DAN SYARIAH
Keywords:
Smart Contract, Kontrak Digital, Perjanjian ElektronikAbstract
Perkembangan teknologi blockchain telah melahirkan smart contract sebagai bentuk transformasi perjanjian elektronik dalam transaksi digital modern. Meskipun hukum Indonesia telah mengakui kontrak elektronik melalui Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pengaturan khusus mengenai smart contract masih belum tersedia. Kondisi tersebut menimbulkan kekosongan hukum terkait keabsahan kesepakatan digital, tanggung jawab akibat kesalahan sistem, dan perlindungan para pihak dalam transaksi berbasis blockchain. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan smart contract dalam perspektif hukum perikatan dan hukum syariah serta mengkaji kekosongan regulasi terkait penerapannya di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif berdasarkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa smart contract pada dasarnya dapat diakui sebagai perjanjian elektronik karena memenuhi unsur hubungan hukum dan asas kebebasan berkontrak. Namun, karakter otomatis dan berbasis kode dalam smart contract belum sepenuhnya dapat diakomodasi oleh regulasi yang berlaku sehingga diperlukan pengaturan khusus untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan para pihak.
