Aspek Hukum Pertanggungjawaban Terhadap Inventarisasi Barang Milik Daerah Pada Kantor Penghubung Kabupaten Konawe Di Kota Kendari
Keywords:
Hukum, Pertanggungjawaban, Barang Milik DaerahAbstract
Penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Aspek Hukum Pertanggung JawabanTerhadap Inventarisasi Barang Milik Daerah Pada Kantor Penghubung Kabupaten Konawe di Kota Kendari Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, Secara normatif bahwa undang-undang sudah memberikan pengaturan Terhadap Penginventarisasi Barang Milik Daerah Pada Kantor Penghubung Kabupaten Konawe Di Kota Kendari,. Studi Lapangan adalah observasi lapangan dengan pihak-pihak yang terlibat guna memperoleh keterangan data tentang subyek dan objek yang diteliti. Hasil penelitian menunjukan bahwa Aspek Pertanggungjawaban hukum atas kepemilikan aset barang milik pemerintah di Kantor Penghubung Kabupaten Konawe mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Salah satu sanksi admistrasi ialah Ganti Rugi atau Pemberhentian Sementara dari jabatan, Sanksi administrasi lainya adalah dengan cara memotong gaji penghasilan yang bersangkutan namun jika Pejabat/Pegawai dilingkungan Pemerintah Daerah terkait tindak pidana/pelanggaran hukum sehingga merugikan daerah, maka yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara oleh Bupati. adapaun ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang petanggungjawaban hukum atas hilangnya barang milik daerah di Kantor Penghubung Kabupaten Konawe, tidak sama sekali dilaksanakan, sehingga tidak ada sama sekali konsekkuensi bagi para oknum pejabat atau pegawai yang melakukan hal tersebut.
References
Abiding, Zainal, “ModulTugas Dan Fungsi Direktorat Jendera l Bea Dan Cukai“, pusat pendidikan dan pelatihan bea dan cukai, Jakarta.2019.
Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum , Bandung, Citra Aditya Bakti.2011
Adisasmita Rahardjo, Menejemen Pemerintahan Daerah, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2011.
Astawa I Gde Pantja, Problematika Hukum Otonomi Daerah Di Indonesia, P.T. Alumni, Bandung, 2008
Dadang Sholihin. Penggunaan Aset Daerah. Evaluasi kinerja daerah, Jimbaran.2011
Halilul Khairi, Tanggapan Terhadap Rencana Penyusunan RUU Pembentukan Daerah Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, 2020.
Hikmahanto Juwana,Makalah Kriminalisasi Dalam Kebijakan Publik, diselenggarakan oleh PPA, Jakarta,2010
I Gde Pantja Astawa, Birokrasi Pemerintah Indonesia Di Era Reformasi, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2009.
Ismail Suny, Pergeseran Kekuasaan Eksekutif, Aksara Baru Jakarta.2015.
Indriyanto Senoadji,Makalah Korupsi KriminalisasiKebijakan,Band ung, 9 November 2010
Juanda, Hukum Pemerintahan Daerah, P.T. Alumni, Bandung, 2008.
Khairrunisa, Kedudukan, Peran dan Tanggung Jawab Hukum Direksi, Medan,2008
La Farve dalam Soerjono Soekanto,Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum,Raja Grafindo Persada, Jakarta,2002.
Lawrence M.Friedman,The Legal A Social Science Perspective,Russel Sage Foundation, New York, 1975
Muh. Hasrul, “Eksistensi Satuan Polisi Pamong Praja Sebagai Penegak Hukum Peraturan Daerah”, Jurnal Amanna Gappa, Fakultas Hukum Unhas, Vol. 25 No. 2 September 2017.
Diskusi Pakar dengan Tim Penyusunan RUU Pembentukan Daerah Pusat Perencanaan Undang-undang Badan Keahlian DPR RI Selasa 4 Agustus 2020.
Safri Nugraha, Dkk, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: CLGS-FHUI, 2007
Siregar, D. D., Manajemen Aset. Strategi PenataanKonsep Pembangunan Berkelanjutan Secara Nasional dalam Konteks Kepala Daerah Sebagai CEO’s pada Manajemen Keuangan Daerah, Graha IlmuYogyakarta.
M.Faal,Penyaringan Perkara Pidana Pleh Polisi (Diskresi Kepolisian), Pradnya Paramita, Jakarta, 1991
Purbacaraka, Perihal Kaedah Hukum, Citra Aditya Bandung, 2010.
Philipus M. Hadjon, Discretionary Power dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB), Universitas Airlangga, Surabaya. 2010.
Rima Astari.Manajemen Pengelolaan Inventarisasi. Skripsi. Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Semarang.2013
Robert Na Endi Jaweng, Perubahan Undang-undang Pembentukan Daerah Perspektif Desentralisasi/Otonomi Daerah, Persentasi disampaikan Dalam Acara GramediaPustakaUtama. 2004.
Sjachran Basah, EksistensiDan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi Negara, Alumni Bandung, 1985.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Press, Jakarta, 2010.
--------------------------, Hukum Pemerintahan Daerah Di Indonesia, Sinar Grafika,
Soleh, Chabib dan Rochmansjah, Heru.
Pengelolaan Keuangan Daerah dan Aset Daerah (Edisi kedua). Bandung: Fokusmedia.
Tanda Setiya Dan Rahmat Guntoro.Modul Pembinaan, Pengawasan, Pengendalian Barang Milik Daerah. Badan Pendidikan Dan Pelatihan Keuangan Pusdiklat Kekayaan Negara Dan
Perimbangan Keuangan
Jakarta.2010
Thoha Miftah, Birokrasi Pemerintah Indonesia Di Era Reformasi, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2009.
Tatiek Sri Djatmiati, Prinsip Izin Usaha Industri Di Indonesia, Disertasi, Program Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya, 2004
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial dan Pendidikan Universitas Nahdlatul Ulama Sulawesi Tenggara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





