Aspek Hukum Pertanggungjawaban Terhadap Inventarisasi Barang Milik Daerah Pada Kantor Penghubung Kabupaten Konawe Di Kota Kendari

Authors

  • Hasrul, Wahyu Prianto, Yedi Kusnadi Universitas Nahdlatul Ulama Sulawesi Tenggara

Keywords:

Hukum, Pertanggungjawaban, Barang Milik Daerah

Abstract

Penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Aspek Hukum Pertanggung JawabanTerhadap Inventarisasi Barang Milik Daerah Pada Kantor Penghubung Kabupaten Konawe di Kota Kendari Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, Secara normatif bahwa undang-undang sudah memberikan pengaturan Terhadap Penginventarisasi Barang Milik Daerah Pada Kantor Penghubung Kabupaten Konawe Di Kota Kendari,. Studi Lapangan adalah observasi lapangan dengan pihak-pihak yang terlibat guna memperoleh keterangan data tentang subyek dan objek yang diteliti. Hasil penelitian menunjukan bahwa Aspek Pertanggungjawaban hukum atas kepemilikan aset barang milik pemerintah di Kantor Penghubung Kabupaten Konawe mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Salah satu sanksi admistrasi ialah Ganti Rugi atau Pemberhentian Sementara dari jabatan, Sanksi administrasi lainya adalah dengan cara memotong gaji penghasilan yang bersangkutan namun jika Pejabat/Pegawai dilingkungan Pemerintah Daerah terkait tindak pidana/pelanggaran hukum sehingga merugikan daerah, maka yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara oleh Bupati. adapaun ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang petanggungjawaban hukum atas hilangnya barang milik daerah di Kantor Penghubung Kabupaten Konawe, tidak sama sekali dilaksanakan, sehingga tidak ada sama sekali konsekkuensi bagi para oknum pejabat atau pegawai yang melakukan hal tersebut.

References

Abiding, Zainal, “ModulTugas Dan Fungsi Direktorat Jendera l Bea Dan Cukai“, pusat pendidikan dan pelatihan bea dan cukai, Jakarta.2019.

Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum , Bandung, Citra Aditya Bakti.2011

Adisasmita Rahardjo, Menejemen Pemerintahan Daerah, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2011.

Astawa I Gde Pantja, Problematika Hukum Otonomi Daerah Di Indonesia, P.T. Alumni, Bandung, 2008

Dadang Sholihin. Penggunaan Aset Daerah. Evaluasi kinerja daerah, Jimbaran.2011

Halilul Khairi, Tanggapan Terhadap Rencana Penyusunan RUU Pembentukan Daerah Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, 2020.

Hikmahanto Juwana,Makalah Kriminalisasi Dalam Kebijakan Publik, diselenggarakan oleh PPA, Jakarta,2010

I Gde Pantja Astawa, Birokrasi Pemerintah Indonesia Di Era Reformasi, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2009.

Ismail Suny, Pergeseran Kekuasaan Eksekutif, Aksara Baru Jakarta.2015.

Indriyanto Senoadji,Makalah Korupsi KriminalisasiKebijakan,Band ung, 9 November 2010

Juanda, Hukum Pemerintahan Daerah, P.T. Alumni, Bandung, 2008.

Khairrunisa, Kedudukan, Peran dan Tanggung Jawab Hukum Direksi, Medan,2008

La Farve dalam Soerjono Soekanto,Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum,Raja Grafindo Persada, Jakarta,2002.

Lawrence M.Friedman,The Legal A Social Science Perspective,Russel Sage Foundation, New York, 1975

Muh. Hasrul, “Eksistensi Satuan Polisi Pamong Praja Sebagai Penegak Hukum Peraturan Daerah”, Jurnal Amanna Gappa, Fakultas Hukum Unhas, Vol. 25 No. 2 September 2017.

Diskusi Pakar dengan Tim Penyusunan RUU Pembentukan Daerah Pusat Perencanaan Undang-undang Badan Keahlian DPR RI Selasa 4 Agustus 2020.

Safri Nugraha, Dkk, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: CLGS-FHUI, 2007

Siregar, D. D., Manajemen Aset. Strategi PenataanKonsep Pembangunan Berkelanjutan Secara Nasional dalam Konteks Kepala Daerah Sebagai CEO’s pada Manajemen Keuangan Daerah, Graha IlmuYogyakarta.

M.Faal,Penyaringan Perkara Pidana Pleh Polisi (Diskresi Kepolisian), Pradnya Paramita, Jakarta, 1991

Purbacaraka, Perihal Kaedah Hukum, Citra Aditya Bandung, 2010.

Philipus M. Hadjon, Discretionary Power dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB), Universitas Airlangga, Surabaya. 2010.

Rima Astari.Manajemen Pengelolaan Inventarisasi. Skripsi. Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Semarang.2013

Robert Na Endi Jaweng, Perubahan Undang-undang Pembentukan Daerah Perspektif Desentralisasi/Otonomi Daerah, Persentasi disampaikan Dalam Acara GramediaPustakaUtama. 2004.

Sjachran Basah, EksistensiDan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi Negara, Alumni Bandung, 1985.

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Press, Jakarta, 2010.

--------------------------, Hukum Pemerintahan Daerah Di Indonesia, Sinar Grafika,

Soleh, Chabib dan Rochmansjah, Heru.

Pengelolaan Keuangan Daerah dan Aset Daerah (Edisi kedua). Bandung: Fokusmedia.

Tanda Setiya Dan Rahmat Guntoro.Modul Pembinaan, Pengawasan, Pengendalian Barang Milik Daerah. Badan Pendidikan Dan Pelatihan Keuangan Pusdiklat Kekayaan Negara Dan

Perimbangan Keuangan

Jakarta.2010

Thoha Miftah, Birokrasi Pemerintah Indonesia Di Era Reformasi, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2009.

Tatiek Sri Djatmiati, Prinsip Izin Usaha Industri Di Indonesia, Disertasi, Program Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya, 2004

Downloads

Published

2023-05-05

How to Cite

Hasrul, Wahyu Prianto, Yedi Kusnadi. (2023). Aspek Hukum Pertanggungjawaban Terhadap Inventarisasi Barang Milik Daerah Pada Kantor Penghubung Kabupaten Konawe Di Kota Kendari. Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan, 1(1), 20–36. Retrieved from https://jurnal.unusultra.ac.id/index.php/jisdik/article/view/4

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 

You may also start an advanced similarity search for this article.