PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN ATAS PERIKATAN YANG LAHIR DARI TRANSAKSI ONLINE PADA PLATFORM E-COMMERCE DI INDONESIA
Keywords:
Perlindungan Konsumen , Perikatan, E-Commerce, Transaksi Elektronik, Hukum PerdataAbstract
Perkembangan pesat perdagangan elektronik ( e-commerce ) di Indonesia, yang ditandai dengan meningkatnya jumlah pengguna dan nilai transaksi, memunculkan berbagai permasalahan hukum, terutama terkait perlindungan konsumen dalam perikatan yang timbul dari transaksi digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum perikatan dalam transaksi e-commerce berdasarkan hukum perdata Indonesia serta menilai efektivitas perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen melalui regulasi yang berlaku. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan-undangan dan pendekatan konseptual, yang didukung oleh kajian kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta data empiris yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perikatan dalam transaksi e-commerce lahir melalui kontrak elektronik yang tetap tunduk pada persyaratan sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan diakui oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun demikian, implementasinya masih menghadapi kendala terkait pembuktian, penentuan waktu terjadinya kesepakatan, dan keinginan lintas negara. Selain itu, perlindungan hukum bagi konsumen belum berjalan optimal akibat keterbatasan regulasi teknis, lemahnya pengawasan terhadap platform digital, serta terbatasnya kapasitas penyelesaian penyelesaian elektronik. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi e-commerce dan pengembangan sistem Online Dispute Resolusi yang terintegrasi guna meningkatkan perlindungan hak konsumen digital.
