TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN JUDEX FACTIE (FAKTA HUKUM) DALAM PERKARA BHARADA RICHARD ELIEZER (Studi Putusan Nomor 798/PID.B/2022/PN JAK.SEL.)
Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya disparitas antara tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer dengan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 798/PID.B/2022/PN JAK.SEL. Fokus penelitian ini adalah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana serta perbandingan antara tuntutan jaksa dengan vonis hakim. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana yang lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dan 2) perbandingan antara tuntutan jaksa dan putusan hakim dalam perkara Bharada Richard Eliezer. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kasus (case approach). Sumber data terdiri atas bahan hukum primer berupa putusan pengadilan dan peraturan perundang-undangan, serta bahan hukum sekunder berupa literatur, doktrin, dan pendapat ahli. Teknik analisis data dilakukan dengan metode kualitatif melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dengan mempertimbangkan status terdakwa sebagai justice collaborator yang didukung rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta menilai kontribusinya dalam mengungkap perkara; 2) Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menjatuhkan pidana 12 tahun penjara menunjukkan adanya perbedaan signifikan dengan putusan hakim, sehingga menimbulkan perdebatan mengenai konsistensi penerapan asas kepastian hukum dan keadilan.
Kata Kunci: Judex Factie, Pertimbangan Hakim, Justice Collaborator, Putusan Pengadilan.
