AKIBAT HUKUM PERCERAIAN TERHADAP HARTA BERSAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA
Keywords:
Perkawinan, Hukum Perceraian, HartaAbstract
Perkawinan dapat dipahami sebagai suatu peristiwa hukum yang menimbulkan hubungan hak dan kewajiban antara suami dan istri, termasuk yang berkaitan dengan penguasaan dan pengelolaan harta kekayaan. Sepanjang ikatan perkawinan berlangsung, harta benda yang diperoleh oleh pasangan suami istri pada umumnya dipandang sebagai harta bersama. Persoalan hukum kerap muncul ketika perkawinan berakhir akibat perceraian, khususnya menyangkut kedudukan hukum serta mekanisme pembagian harta bersama yang sering kali memicu konflik antara para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum perceraian terhadap harta bersama dalam perspektif hukum perdata. Pembahasan difokuskan pada berakhirnya persatuan harta karena perceraian, asas-asas pembagian harta bersama, serta peranan hakim dalam menyelesaikan sengketa yang timbul. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang didukung oleh studi kepustakaan terhadap ketentuan hukum, pendapat para ahli, serta putusan pengadilan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa perceraian menyebabkan berakhirnya persatuan harta dalam perkawinan, namun tidak menghapus hak masing-masing pihak atas harta bersama yang diperoleh selama perkawinan berlangsung. Pada dasarnya, pembagian harta bersama dilakukan secara proporsional, kecuali terdapat alasan hukum dan pertimbangan keadilan yang membenarkan pembagian secara berbeda. Apabila terjadi perselisihan, hakim memiliki peran strategis dalam menilai fakta hukum, mengupayakan penyelesaian melalui mediasi, serta menjatuhkan putusan yang menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak.
