ANALISIS KASUS PERDATA DALAM SENGKETA HIBAH TANAH (PUTUSAN NOMOR 5/PID.SUS-TPK/2025/PN BJM)
Keywords:
hibah daerah, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, restitusi aset, analisis putusanAbstract
Penyaluran hibah daerah merupakan instrumen kebijakan publik yang mewajibkan adanya pertanggungjawaban hukum oleh penerima sesuai dengan ketentuan administrasi dan perikatan hukum yang diatur dalam NPHD dan peraturan perundang-undangan. Namun dalam praktiknya, penyalahgunaan dana hibah masih terjadi, sebagaimana dalam Putusan No. 5/Pid.Sus-TPK/2025/PN Banjarmasin, di mana penerima hibah dinyatakan bersalah secara pidana karena penggunaan dana tidak sesuai peruntukan dan pelaporan yang tidak sah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek keperdataan dari kasus tersebut, khususnya terkait kemungkinan wanprestasi, perbuatan melawan hukum, dan status hukum aset berupa tanah yang dibeli menggunakan dana hibah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus dan analisis regulasi. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun perkara telah diputus melalui jalur pidana, aspek perdata belum sepenuhnya diperiksa sehingga mekanisme penyelesaian keperdataan seperti gugatan wanprestasi atau restitusi aset tetap relevan dalam rangka pemulihan kerugian dan perlindungan aset publik.
