Status Kepemilikan Data Pribadi Waris dalam Hukum Indonesia dan GDPR: Analisis Normatif
Keywords:
Data pribadi, waris, GDPR, hak digital, kepastian hukumAbstract
Status hukum data pribadi dalam sistem hukum Indonesia serta kemungkinan pengakuannya sebagai objek waris. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum terdapat pengaturan eksplisit mengenai status data pribadi setelah kematian dalam sistem hukum Indonesia, sehingga menimbulkan ketidakpastian terkait pewarisan data dan aset digital. Perbandingan dengan GDPR menunjukkan adanya variasi mekanisme pewarisan yang dapat menjadi rujukan pengembangan hukum nasional. Penelitian ini menyimpulkan perlunya pembentukan aturan hukum yang jelas untuk memastikan kepastian hukum, perlindungan privasi, serta kejelasan akses bagi ahli waris.
