Kedudukan Bitcoin Sebagai Harta Waris dalam Perspektif Hukum Perdata
Keywords:
Bitcoin, aset digital, hukum waris, Hukum Perdata, pewarisanAbstract
Abstrak
Perkembangan teknologi digital, khususnya aset digital seperti Bitcoin, telah membawa perubahan signifikan dalam hukum perdata, terutama dalam konteks warisan. Bitcoin, yang merupakan aset kripto berbentuk tidak berwujud dan beroperasi melalui teknologi blockchain, diakui memiliki nilai ekonomi dan dapat diperdagangkan di Indonesia meskipun belum diakui sebagai alat pembayaran. Hal ini menjadikan Bitcoin sebagai objek hukum yang relevan dalam pembahasan hukum waris. Namun, meskipun Bitcoin memenuhi kriteria sebagai benda bergerak tidak berwujud berdasarkan Pasal 499 KUH Perdata, proses pewarisan Bitcoin menghadapi kendala besar karena belum adanya regulasi yang jelas mengenai pengalihan kepemilikan aset digital ini. Masalah utama yang dihadapi adalah ketiadaan mekanisme hukum yang mengatur cara pembuktian kepemilikan, akses terhadap dompet digital, serta penilaian aset yang sangat fluktuatif. Ketidakjelasan prosedur ini mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi ahli waris. Oleh karena itu, penelitian ini menganalisi posisi Bitcoin dalam hukum perdata Indonesia, serta urgensi untuk merumuskan regulasi khusus terkait pewarisan aset digital agar memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi ahli waris.
Kata kunci: Bitcoin, aset digital, hukum waris, Hukum Perdata, pewarisan
