TINJAUAN YURIDIS TERHADAP JUAL BELI ONLINE MYSTERY BOX DI MARKETPLACE SHOPEE DI TINJAU DARI ASPEK HUKUM PERDATA

Authors

  • Resdiana Universitas Nahdhatul Ulama Sulawesi Tenggara

Keywords:

Transaksi Jual Beli, Mystery Box, Marketplace, Shopee

Abstract

Abstrak
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana hubungan hukum antara penjual dan pembeli dalam jual beli online mystery box di marketplace shopee dalam aspek hukum perdata, dan untuk mengetahui akibat hukum bagi pembeli terkait wanprestasi dan penjual terkait perbuatan melawan hukum dalam transaksi jual beli online mystery box di marketplace shopee. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif. Sehingga dapat disimpulkan: 1. Transaksi jual beli online mystery box di marketplace shopee telah memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian. Dimana barang yang ditawarkan kepada pembeli tidak mengandur suatu paksaan, kekhilafan, penipuan, sesuai dengan asas kekebasan berkontrak, juga memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian pasal 1320 KUHPerdata dimana telah adanya suatu kesepakatan kecakapan dari pihak yang membuat, serta suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal. 2. Hubungan hukum yang terdapat pada transaksi jual beli online mystery box dimarketplace shopee adalah, perjanjian. Adapun akibat hukum pembeli terkait wanprestasi dan penjual terhadap perbuatan melawan hukum, merupakan suatu akibat yang terjadi dalam transaksi jual beli online mystery box dimarketplace shopee. Pihak yang dirugikan dalam hal ini pembeli sudah ada Undang-Undang perlindungan Konsumen yang mengatur untuk melindungi hak-hak konsumen dalam hal ini adalah pembeli. Dalam hal penyelesaiannya dapat melalui prosedur tntutan di pengadilan atau secara mediasi antara pihak yang dirugikan dengan pihak aplikasi shopee penjualan yang memperjualkan mystery box.
Kata Kunci: Transaksi Jual Beli, Mystery Box, Marketplace, Shopee

Downloads

Published

2025-09-25