ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004

Authors

  • Hasriani Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Sulawesi Tenggara

Keywords:

Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga (domestic violence) merupakan tindak kekerasan pada perempuan yang seringkali tidak terlihat. Seiring dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga yang semakin hari semakin meningkat, pemerintah mengeluarkan Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan tujuan korban kekerasan dalam rumah tangga terutama perempuan diharapkan dapat memperoleh perlindungan hukum. Permasalahan yang timbul kemudian adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) untuk mencegah tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.

Downloads

Published

2025-05-14