KEPATUHAN PEJABAT TATA USAH NEGARA DALAM MELAKSANAKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA OLEH KEPALA DESA LAEA, KECAMATAN POLEANG SELATANKABUPATEN BOMBANA

Authors

  • M. reski Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Sulawesi Tenggara
  • Wahyu Prianto Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Sulawesi Tenggara

Keywords:

Kepatuhan, Pejabat TUN, Putusan TUN

Abstract

Fenomena yang terjadi di masyarakat dapat ditelisik dari berbagai media online dan cetak, terdapat beberapa putusan Peradilan tata Usaha Negara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap itu tidak dilaksanakan oleh pejabat Tata Usaha Negara. Penelitian ini bertujuan untuk Kepatuhan Pemerintah Desa Laea Kecamatan Poleang selatan Kabupaten Bombana. Metode penelitian ini dilakukan secara hukum Tinjaua Yuridis ,penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji norma dan kaidah yang berlaku, dan menjadi acuan perilaku setiap orang. Hasil dalam penelitian ini bahwa kepatuhan Kepala Desa laea Kecamatan poleang Selatan Kabupaten Bombanayang tidak menjalankan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari Nomor : 10/G/2023/PTUN.KDI dan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor : 112/B/2023/PT.TUN.MKS Pada dasarnya dapat dilakukan upaya hukum sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pasal 116 dan Pasal 116 undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 tersebut bila diteliti terjadi belum ada kepastian hukum. Pasal 116 Ayat (4)  

Downloads

Published

2025-05-14