TINJAUAN YURIDIS PERKAWINAN DI BAWAH UMUR TANPA DISPENSASI KAWIN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DI DESA BATUATAS LIWU KECAMATAN BATUATAS KABUPATEN BUTON SELATAN P
DOI:
https://doi.org/10.69972/jrh.v1i1.404Keywords:
Perkawinan di Bawah Umur, Dispensasi Kawin, PerkawinanAbstract
Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Salah satu syarat untuk dapat melangsungkan perkawinan yaitu telah cukup umur sesuai dengan Undang-undang. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan mengisyratkan bahwa “seorang pria dan wanita di perbolehkan melangsungkan perkawinan jika pria dan wanita telah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun”. Apabila perkawinan itu tetap akan dilangsungkan maka bagi calon mempelai dapat mengajukan permohonan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama. Walaupun batasan umur telah tegas di atur dalam kenyataanya di Desa Batuatas Liwu Kecamatan Batuatas Kabupaten Buton Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara masih terdapat pasangan yang melakukan perkawinandi bawah umur tanpa dispensasi kawin.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui akibat perkawinan di bawah umur tanpa dispensasi kawin dan mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perkawinan di bawah umur tanpa dispensasi kawin di Desa Batuatas Liwu Kecamatan Batuatas Kabupaten Buton Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara. Metode penelitian ini adalah metode yuridis empiris. Penelitian ini juga biasa disebut Das sollen dan Das sein.
