Analisis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Kendari Pada Tahun 2019
Keywords:
Penyelesaian Sengketa; Pemilu; BawasluAbstract
Fungsi Badan Pengawasan Pemilu yang tak terindahkan adalah soal bagaimana lembaga pengawasan pemilu menjalankan fungsinya soal penyelesaian sengketa pemilihan umum. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam menangani sengketa pemilihan umum diberbagai negara, termasuk di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Kendari dalam melaksanakan fungsi penyelesaian sengketa pemilihan umum di tahun 2019. Penelitian ini dilakukan di Badan Pengawas Pemilu Kota Kendari. Selain itu data yang diperoleh dari berbagai literatur dan tulisan yang berkaitan dengan penulisan ini. Metode penelitian ini dilakukan secara Empiris. Hasil penelitian menunjukkan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari dalam melaksankan tugasnya menyelesaikan sengketa proses pemilu pada penyelenggara pemilu tahun 2019 telah terlaksana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun di lapangan penyelesaian sengketa kepemiluan di kota Kendari yang dilakukan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari pada tahun 2019 masih terdapat atau menemukan adanya beberapa ketidaksesuaian pelaksanaan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan namun itu sebenarnya dinilai tidak signifikan.
References
Achmad Sulchan,2018 Perkara Pidana Pemilihan Umum Yang Bernilai Keadila, Publisin
Budiardjo, Miriam. 1998. Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Dellyana, Shant. 1988. Konsep Penegakan Hukum. Liberty. Yogyakarta.
Miriam Budiarjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, PT Gramedia, Jakarta,1999.
Irvan Mawardi. 2014. Dinamika Sengketa Hukum Administrasi di Pemilukada. Education Yogyakarta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial dan Pendidikan Universitas Nahdlatul Ulama Sulawesi Tenggara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





