Analisis Hukum Penanganan Prostitusi Online Di Kota Kendari Terhadap Ketentuan Informasi dan Transaksi Elektronik
Keywords:
Prostitusi; Online; Analisis Hukum; ITEAbstract
Prostitusi online merupakan praktek prostitusi dengan menggunakan media sosial sebagai sarana penghubung atau sarana komunikasi bagi para mucikari, pekerja seks dengan para penggunanya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui analisis hukum terhadap penganganan prostitusi online di Kota Kendari terhadap ketentuan informasi dan transaksi elektronik . Penelitian ini dilakukan di pada Kota Kendari khususnya pada beberapa kantor Aparat Penegak hukum yang menangani perkara prostitusi online dan tentunya beberapa tempat kejadian prostitusi online. Metode penelitian ini dilakukan secara Empiris. Hasil penelitian menunjukkan pasal yang dapat menambah kekuatan dalam menangani perkara prostitusi online yang ada di Kota Kendari karena dalam pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Sistem Informasi Dan Transaksi Elektronik jelas menerangkan adalah transaksi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
References
Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum , Bandung, Citra Aditya Bakti.
Harahap, Alfi Ardiansyah, I Gusti Ngurah Parwata, “ Tindak Pidana Prostitusi Online Di Wilayah Hukum Polda Bali,.” Jurnal Hukum Universitas Udayana 7, no.4. 2018.
Makalah dalam Focus Discussion Group (FGD) dengan tema “Penegakan Hukum Terhadap Hoax” yang diselenggarakan oleh HMJ Hukum Fakultas Darma Duta IHDN Denpasar 2017.
Santoso,Topo, 2003. Seksualitas dan Hukum Pidana, .Jakarta. Ind-Hill-co.
Suharsimi Arikunto, 2012, Prosedur Penelitiaan Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta, Rineka Cipta.
W.J.S Poerdarmita1984. Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial dan Pendidikan Universitas Nahdlatul Ulama Sulawesi Tenggara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





