Analisis Yuridis Penerapan Dispensasi Nikah Terhadap Perkawinan Di Bawah Umur Di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ngapa Kabupaten Kolaka Utara
Keywords:
Perkawinan; Dispensasi Kawin; Pernikahan Di Bawah UmurAbstract
Perkawinan adalah salah satu cara umat manusia memelihara martabat serta norma-norma keagamaan seperti yang menjadi tuntutan Rasulullah. Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita yang pada umumnya berasal dari lingkungan yang berbeda terutama dari lingkungan keluarga asalnya, kemudian mengikatkan diri untuk mencapai tujuan keluarga yang kekal dan bahagia. Pernikahan usia muda juga memiliki implikasi bagi kesejahteraan keluarga dan dalam masyarakat secara keseluruhan, tujuan dari penulisan jurnal ini adalah untuk mengetahui penerapan dispensassi nikah terhadap pernikahan dibawah umur di Kecamatan Ngapa Kabupaten Kolaka Utara dan untuk mengetahui akibat hukum dari pernikahan di bawah umur tanpa dispensasi nikah.metode penelitian yang di gunakan adalah Metode penelitian dalam penulisan jurnal ini adalah yuridis empiris, dengan menggunakan Teknik pengumpulan data melalui studi Pustaka serta menggunakan Teknik wawancara dalam pengumpulan data. Status hukum perkawinan di bawah umur yang dilakukan tanpa adanya dispensasi kawin dari pengadilan dikaitkan dengan Undang-Undang Perkawinan merupakan perkawinan yang tidak sah karena memenuhi salah satu syarat sah perkawinan yang diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Perkawinan. Status perkawinannya adalah perkawinan bawah tangan. Perlindungan hukum terhadap perempuan yang melaksanakan perkawinan di bawah umur tanpa adanya dispensasi kawin dari pengadilan, yaitu dengan mengupayakan agar perkawinan bawah tangan dapat diakui di mata hukum terlebih dahulu dengan mengajukan permohonan itsbat nikah ke pengadilan.
References
Adil Abdul Mun’im Abu abbas, Ketika Menikah Jadi Pilihan, Cet I, Almahira,Jakarta, 2001.
Andi Syamsu Alam, Usia Ideal Untuk Kawin: Sebuah Ikhtiar Mewujudkan Keluarga Sakinah, cet. Ke-2, PPHIM Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2006.
Deddi Supriyadi. Fiqh Munakahat Perbandingan (dari tekstualitas sampai legislasi).Pustaka Setia, Pustaka Setia, 2011.
Nurhidayah, Efektivitas Pemberian Dispensasi Perkawinan Terhadap Perkawinan Di Bawah Umur Di Makassar, El-Iqtishady, Volume 1 Nomor 1 Juni 2019.
Priyambodo, Pernikahan Dini Dalam Perfektif Hukum Positif Indonesia Serta Permasalahannya. Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 2022.
Qurrotul Ainiyah, Hak Asasi Manusia Dalam Hukum Pernikahan Islam Sebagai Bukti Agama Berkeadilan, Unwaha. 2018.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial dan Pendidikan Universitas Nahdlatul Ulama Sulawesi Tenggara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





