Tinjauan Yuridis Mengenai Penerapan Hukum Terhadap Pengguna Sarana Aplikasi Judi Online Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
Keywords:
Penerapan; Pengguna; Judi Online; SanksiAbstract
Penggunaan judi online berbasis teknologi dan komunikasi sebagai media permainan modern. Mengingat kehadiran komputer di jaringan yang besar, hal ini tentu akan menciptakan keuntungan yang sangat besar dibandingkan game biasa. Selain kemudahan tersebut, faktor keamanan juga menjadi alasan dan pertimbangan banyak orang untuk beralih dari layanan fisik ke layanan online. Penelitian yang digunakan peneliti adalah penelitian bersifat yuridis normatif. Jenis penelitian yuridis normatif atau metode penelitian buku kepustakaan adalah metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Dalam penerapan hukum terkait dengan penguna sarana judi online dengan menggunakan UU ITE belum dapat direalisasikan, karena dalam unsur mendistribusikan” mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi dan/atau dokumen elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik, menstransmisikan’’ mengirimkan informasi dan/atau dokumen elektronik yang di tujukan kepada pihak lain melalui sistem elektronik, dan/atau membuat dapat diaksesnya.dan dalam pasal 303 kuhp tidak dapat juga di terapkan penjatuhan pidana bagi pengguna sarana judi online di karenakan dalam pasal 303 kuhp tidak mengatur dengan jelas terkait dengan pengguna sarana judi online. dan hanya mengatur mengeni perjudian biasa, serta tidak bisa di terapkan terhadap penguna sarana judi online di lihat dari segi asas lex specialis derogat legi generali yaitu hukum yang bersifat khusus dapat mengesampingkan hukum yang bersifat umum.
References
Abdul Wahid, Mohammad Labbib. Kejahatan Mayantara (Cyber crime), PT Refika Aditama, Bandung. 2015.
Ahadi Fajrin Prasetya, Penegakan Hukum Terhadap Perjudian Online berdasarkan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum.
Lovely Fortuna, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perjudian Online Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Padang Panjang, Unes Law Review, Volome 5 Juni 2023
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta, 1987.
Muhammad Fajrul Falah, dkk. Perjudian Online: Kajian Pidana atas Putusan Nomor 1033/PID.B/2014/PN.BDG.Universitas Jember: e-Journal Lentera Hukum,Volume 2, Nomor1: 2017
Mulyadi, Tinjauan Kriminologis Terhadap Kejahatan Perjudian Online, Universitas Hasanuddin, Makasar, 2014,
Safitri Dian Eka, Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Perjudian Online Di Kota Makasar. Jurnal Magister Hukum ARGUMENTUM. Volume 7. Nomor 1.2020.
Sitompul Maria M. Kebijakan Kriminal Dalam Penggulangan Tindak Pidana Judi Online Yang Dilakukan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (MABES POLRI). USU Law Journal. Volume 2. Nomor 2,2014.
Soerjono Soekanto, Pengantar SosiologiHukum, Bhratara Karya Aksara, Jakarta 1977
Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barakatullah, Ilmu Hukum dan Filsafat Hukum, Studi Pemikiran Ahli Hukum Sepanjang Zaman, Cetakan Keempat, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2011.
Tri Andrisman. Hukum Pidana Asas-Asas Dan Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia. Unila. 2009
Tri Wahyudi, Ambatan Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Perjudian (Studi Di Kepolisian Resort Kediri Kota), Jurnal Ilmiah, 2015
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial dan Pendidikan Universitas Nahdlatul Ulama Sulawesi Tenggara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





